The Influence of Transfer Pricing and Debt Costs on Tax Avoidance in Manufacturing Companies in the Food and Beverage Subsector Listed on the IDX in 2021-2024
Keywords:
Harga transfer, Biaya hutang, Penghindaran pajakAbstract
This study was conducted to examine the extent to which transfer pricing and debt cost influence tax avoidance practices in manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange. The research employed a quantitative approach using panel data regression analysis. The study sample consisted of 10 companies selected through purposive sampling, utilizing secondary data in the form of annual financial statements during the observation period. Based on the analysis results, the transfer pricing variable was found to have no effect on tax avoidance, indicating that transfer pricing practices are not a determining factor in the company’s efforts to reduce tax burdens. In contrast, the debt cost variable shows a positive effect on tax avoidance, meaning that the higher the debt cost, the greater the company’s tendency to reduce its tax obligations. These findings are expected to enrich the literature related to taxation and serve as input for regulators and companies in formulating taxation strategies.
References
Adiguna & Ritonga. (2024). Sebuah Studi Berbasis Data Mengenai Dampak Penentuan Harga Transfer Serta Kemampuan Meraup Laba Terhadap Praktik Penghindaran Pajak di Kalangan Korporasi Sektor Manufaktur. Jilid 12, Edisi 3, rentang halaman 421 hingga 430. https://doi.org/10.37641/jiakes.v12i3/2718
Apyp & Iswara. (2025). Tahun 2020: Sebuah Kajian mengenai Hubungan antara Praktik Pengelakan Pajak dengan Penentuan Harga Antarperusahaan, Beban Pinjaman, dan Kewajiban Pajak Ditangguhkan.
Butar-butar, O. E., & Kwartarani, Y. (2025). Dalam publikasi ilmiah volume 5, edisi 1, pada halaman 453–463, dibahas tentang relasi antara struktur kepemilikan oleh institusi, kebijakan harga transfer, serta akselerasi penjualan dengan praktik penghindaran pajak.
Dyreng, Michelle, & Maydew. (2010). The Effects of Executives on Corporate Tax Avoidance.
(4), 1163–1189. https://doi.org/10.2308/accr.2010.85.4.1163
Fadilah & Ambarita. (2024). Pengaruh Pertumbuhan Penjualan , Leverage dan Transfer Pricing Terhadap Tax Avoidance. 02(02), 366–371.
Gunawan. (2024). Analisis terhadap keterkaitan antara tekanan finansial, kekurangan modal, dan kebijakan harga transfer dengan praktik penghindaran pajak. Dampak ini akan dimoderasi oleh peningkatan omset pada entitas bisnis subsektor makanan dan minuman yang terdaftar resmi di pasar modal Indonesia sepanjang periode 2020 hingga 2022.
Herman, Nurmawati, Iryani, & Suhariyanto. (2023). Praktik manipulasi penentuan harga transaksi internal perusahaan yang bertujuan mengelak dari kewajiban pajak berdampak pada kas negara. 9(3), 1523–1532.
Kadjiman & Tangkau. (2022). Kajian ini menelaah implikasi karakteristik Tata Kelola Perusahaan yang Ideal terhadap mitigasi kewajiban pajak, dengan fokus pada korporasi di sektor produk konsumen yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia selama periode 2015-2019.
Kinait, Tivani, & Ayem. (2021). Penelaahan ini meneliti korelasi antara praktik pengelakan kewajiban fiskal (tax avoidance), pengaturan profit, dan struktur kepemilikan oleh manajemen dengan ongkos pendanaan eksternal pada perusahaan-perusahaan pabrikan yang tercatat di pasar modal Indonesia selama rentang waktu 2016 hingga 2019.
Kristiawan, M. (2023). Implikasi dari Pemodalan Tipis, Peningkatan Omzet, Kepadatan Modal, sertaPengaruh Remunerasi Pimpinan terhadap Strategi Pengurangan Beban Pajak: Sebuah Riset Berbasis Data pada Korporasi Produksi Barang Konsumsi yang Tercatat di Pasar Saham Indonesia selama Kurun Waktu 2017-2021.
Lestari, & Kusuma. (2024). Hubungan antara biaya pendanaan dengan taktik penghindaran pajak, manajemen keuntungan, serta tingkat profitabilitas pada korporasi sektor penambangan yang teregistrasi di Bursa Efek Indonesia untuk tahun 2021, Dalam edisi ke-02 dari volume ke-25 yang diterbitkan pada tahun 2023, informasi ini termuat di halaman 1 sampai 9.
Nadhifah, M., & Arif, A. (2020). Peran pertumbuhan penjualan sebagai variabel pemoderasi dalam keterkaitan antara penghindaran pajak dan elemen-elemen seperti kebijakan penentuan harga transfer, permodalan yang minim, kesulitan finansial, manajemen laba, serta intensitas modal. 7(2), 145–170.
Nisa & Wulandari. (2021). Keterkaitan antara praktik penghindaran pajak serta struktur kepemilikan institusional dengan biaya pinjaman yang ditanggung oleh korporasi di sektor pangan dan minuman. Volume 5, Edisi 2, halaman 201-219.
Novelia, B. (2021). Penelitian berbasis data ini menganalisis keterkaitan antara praktik mitigasi pajak, skala entitas, porsi kepemilikan saham oleh manajemen, serta fungsi komisi pemeriksa keuangan internal dengan ongkos pendanaan dari utang. Investigasi ini berfokus pada entitas manufaktur yang terdaftar di Pasar Modal Indonesia dalam rentang waktu tahun 2017 sampai 2020.
Purnamasari & Yuniarwati. (2024). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, dan Ukuran Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak. VI(1), 209–217.
Sadeva, Suharto, & Sunarti. (2020). Penelitian ini menganalisis implikasi kepemilikan lembaga, dimensi korporasi, rasio utang, dan kebijakan penetapan harga internal terhadap strategi penghindaran pajak. Kajian ini berfokus pada entitas bisnis penambangan yang tercatat di Pasar Modal Indonesia sepanjang kurun waktu 2014-2018. 89–100.
Sari & Chairunisa. (2025). Peran Kepemilikan Institusional dalam memoderasi korelasi antara Transfer Pricing dan Profitabilitas dengan upaya mitigasi beban pajak merupakan inti dari sebuah riset empiris. Kajian ini dilaksanakan pada korporasi-korporasi sektor pertambangan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia untuk rentang waktu 2021 hingga2023. 2(1).
Susanto & Lasar. (2023). Kajian atas Efek dari Atribut Korporasi serta Kebijakan Penentuan Harga Antarperusahaan pada Halaman 169–180. Jilid 15, Nomor 2. Pengelakan Kewajiban Fiskal.
Wulandari & Pratiwi. (2023). Analisis Peran Skala Firma, Kenaikan Omzet, serta Kebijakan Penetapan Harga Transfer dalam Konteks Mitigasi Pajak. 3, 57–70.




