IMPLEMENTATION OF INCOME TAX ACCOUNTING ARTICLE 21 AT PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PARO LABA TONDANO
Keywords:
Penerapan Akuntansi Pajak PenghasilanAbstract
The purpose of this research is to determine the implementation of accounting in the calculation, deduction, and reporting of Income Tax Article 21 (PPh 21) at PT. BPR Paro Laba Tondano. This study employs a qualitative descriptive research approach. Based on the results of the data analysis, it can be concluded that the calculation of PPh 21 at PT. BPR Paro Laba Tondano is in accordance with the regulations stipulated in Law No. 36 of 2008. The calculation is done by transferring gross income at a rate of 2% for those with Taxpayer Identification Numbers (NPWP) and 4% for those without NPWP before the imposition of value-added tax. The deduction of PPh 21 at PT. BPR Paro Laba Tondano is carried out online through e-bupot. The reporting provided by PT. BPR Paro Laba complies with the provisions of Law No. 36 of 2008 regarding other services, with a rate of 2% for those with NPWP and 4% for those without NPWP.
References
Anwar, C. (2018). Optimizing Corporate Tax Management : Kajian Perpajakan dan Tax Planning (Sri Budi H). Jakarta: Bumi Aksara
Claudia Yunike Senduk.2020.evaluasi penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 pada pt. bank syariah mandiri.1-9
Denny Yohana.2017. Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Jasa Penyedia Tenaga Kerja Pada Pt Semen Padang. Universitas Andalas Padang.
Dede Mulyadi.2020. analisis terhadap pemotongan dan pemungutan serta pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 atas jasa outsourcing pada pt cimb niaga auto finance.hlm 102-109
Desi Putri Lestari.2017.evaluasi mekanisme pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22(studi kasus pt batik danar hadi solo).84-91
Dramita Putri Rantung.2021.analisis penerapan pajak penghasilan Pasal 21 atas fee pada perusahaan pt.hasjrat multifinance manado.hal. 788-797
Dwikora Harjo, 2012, Perpajakan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Engelina Aprilia F. Kolang.2022. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perlakuan Akuntansi Atas Jasa Sewa Alat Berat Pada PT. Samudera Mulia Abadi. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum)Vol. 5 No. 2 Januari-Juni 2022, halaman 415 - 422 Universitas Samratulangi.
Feren Leonito.2021.Penerapan akuntansi pajak penghasilan Pasal 21 pada PT. Semarak Perkasa Lestari.Hal.766-773
Rukayyah Alitha.2016. Analisis Perbandingan Pendapatan Sebelum Dan Sesudah Penerapan Surat Keterangan Bebas (Skb) Pph Pasal 21 Pada Pt Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kc Makassar. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Hilendria Anggun.2021. Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Perusahaan Jasa Perbankan. Jurnal Riset Akuntansi Aksioma Vol. 19, No. 1, Juni 2021. Universitas Mataram.
Herryanto Marisa dan Agus Arianto Toly.2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Tax & Accounting Review, Vol.1, No.1.Universitas Kristen Petra.
Jaines Pasang.2022. Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paro Laba Tondano. urnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum)Vol. 5 No. 2 Januari-Juni 2022, halaman 503 – 510. Universitas Samratulangi.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2021. APBN 2021. Diakses di https://www.kemenkeu.go.id/single-page/apbn-2021/diakses pada November 2021
Lynisiska Sihombing.2021.analisis perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 pada pt. louisz international.10-15
Moch dan Iman. 2017. Perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan PPh Pasal 21 pada perusahaan manufaktur yang berada di karawang.jurnal bisnis dan akuntansi.hlm. 218-225
Purnawan Herman, ”Undang-undang Perpajakan”, 2021, Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Walandouw Patric.2013. Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Dan Pph Pasal 25. Jurnal EMBA 987.Vol.1 No.3 Juni 2013, Hal. 987-997.Universitas Sam Ratulangi.




