DAMPAK UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP) PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 (STUDI KASUS PADA TOKO INDAH MEUBEL)

Penulis

  • Uli Novianti Sipayung FEB Universitas Negeri Manado
  • Linda A. O. Tanor FEB Universitas Negeri Manado
  • Aprili Bacilius FEB Universitas Negeri Manado

Kata Kunci:

UU HPP, PP 23, UMKM

Abstrak

Dilaksanakan panelitian yang dilakukan oleh peneliti ini adalah untuk mengetahui Dannpakk UU HPP Pasja Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada Toko Meubel Indah. Pelaku UMKM diamati, ditelusuri, dikumpulkan datanya, dan diwawancarai menggunakan metode kualitatif dalam penelitian ini. Berdasarkan kesimpulan kajian, pajak UMKM yang tarifnya diturunkan menjadi 0,5 persen berdampak pada beban pajak yang lebih rendah dan peningkatan pendapatan usaha bagi UMKM. Jika dibandingkan dengan perhitungan PP no 23 yang menerapkan tarif pajak 0,5 persen untuk usaha dengan omzet kurang dari Rp. 500.000.000, tidak ada tarif biaya yang dipaksakan. Sehingga dengan diberlakukannya UU HPP ini sangat berharga bagi UMKM, khususnya UMKM yang baru akan merintis usaha.

Referensi

Sugiono. (2018) Metode penelitian pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta

Kurnianingsih, R. (2022). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02), 112–129. https://doi.org/10.47200/jcob.v5i02.1097

Nurillah, T. E., & Andini, I. Y. (2022). Impact of the HPP Law ( Harmonization of Tax Regulations ) Post PP 23 on MSMEs during the Covid-19 Pandemic Dampak UU HPP ( Harmonisasi Peraturan Perpajakan ) Pasca PP 23 Pada UMKM di masa Pandemi Covid – 19. 2(7), 3195–3216.

Pramudita, G., Duta, U., Surakarta, B., Okfitasari, A., Duta, U., & Surakarta, B. (2022). Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021. 2(2), 24–32.

Tinggi, S., & Ekonomi, I. (2018). No Title. 3(23), 1–8.

Tingkat, A., Pemilik, P., Rumah, U., Tentang, K. O. S., Di, P., Tataaran, K., Mokodaser, A. R., Ekonomi, F., & Manado, U. N. (2022). Program Studi : Akuntansi FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MANADO 2022.

Utara, M. (2021). UMKM ( STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA. 3(23), 44–53.

Posumah, G. F. O., Widjiastuti, A., & Jacobus, J. (2022). Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam perspektif hukum pajak berfalsafah Pancasila (studi pada undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan).

Moleong, L. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi ed.) Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

Rachmawati, N. A., & Ramayanti, R. (2022). LITERASI PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK UMKM BERBASIS UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERPAJAKAN. Abdimas Galuh, 4(1), 271-278.

Setiadi, S. (2022). HARMONISASI UU HPP PERPAJAKAN INDONESIA DENGAN TAX CENTER JILID 2. JURNAL BISNIS & AKUNTANSI UNSURYA, 7(1).5

Ardin, A. T., Adiningsih, C. N., Sofyan, D. R., & Irawan, F. (2022). Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Program Pengungkapan Sukarela. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 33-44.

Suci Sukma Melati Tri, Karamoy Herman, Rondonuwu Sintje. EFEKTIFITAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 TERHADAP TINGKAT PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PPh FINAL PADA KPP PRATAMA MANADO JURNAL RISET AKUNTANSI 14(4), 2019, 362-370

Angesti Kadek Dwi Ni, Wahyuni Arie Made, Yasa Nyoman Putra I. PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK UMKM ATAS PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PERPAJAKAN. Jurnal UPG, Vol:9 No:1 2018, 2614-1930

Fitriya. (2022, Juni 16) Pajak UMKM Terbaru : Tarif PPh Final UMKM dan Cara Menghitung. Klikpajak. Diakses pada 13 Januari 2023 melalui https:klikpajak.id/blog/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/

Adam, K., Rumawir, J., & Bacilius, A. (2020). Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Umkm Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Di Kecamatan Tondano Barat. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 1(2), 19–24. https://doi.org/10.53682/jaim.v1i2.366

Laksmi, M., Hartini, S., Ayu, P., & Suwandewi, M. (2022). Analisis Kebijakan Pajak Penghasilan untuk UMKM Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( Income Tax Policy The The Analysis for MSMEs after The Issuance of the Law Number 7 of 2021 concerning Tax Regulati. 1(1), 13–23.

Sianturi, B. Y. L., Tamboto, H., & Tala, O. Y. (2022). Pengaruh Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kecamatan Tomohon Tengah. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(1), 78–88. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2427

Sugiarti, A. D., Murti, G. T., Naya, A., Annisa, N., & Rahmah, C. F. (2023). Perbandingan perhitungan Pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi denga PTP lebih dari 5 miliar berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008 dan UU Nomor 7 tahun 2021. 05(36), 2021–2024.

Umkm, T., Pp, B., Tahun, N. O., Selatan, T., Minahasa, K., Manopo, G. I. P., Senduk, V. A., & Bacillius, A. (2021). Analisis Pengetahuan Wajib Pajak Umkm Tentang (Studi Kasus Di Kelurahan Peleloan , Kecamatan. 2(3), 367–376.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2023

Cara Mengutip

Sipayung, U. N., Tanor, L. A. O., & Bacilius, A. (2023). DAMPAK UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP) PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 (STUDI KASUS PADA TOKO INDAH MEUBEL). Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(2), 27–32. Diambil dari http://jekma.feb-unima.com/index.php/jekma/article/view/12