EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI PP NOMOR 55 TAHUN 2022 DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK UMKM (STUDI KASUS DI KECAMATAN TOULUAAN)
Kata Kunci:
UMKM, PP Nomor 55 tahun 2022, Tantangan, HambatanAbstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 adalah peraturan mengenai penghasilan atau pendapatan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun masa pajak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Tantangan dan Hambatan atas Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2022 dalam meningkatkan penerimaan Pajak UMKM Di Kecamatan Touluaan. Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan oleh peneliti adalah dengan observasi dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan peneliti adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah terjadi peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak dikarenakan tujuh dari sepuluh orang yang diwawancarai membayar kewajiban perpajakannya dan hanya tiga pelaku UMKM yang tidak membayar kewajiban perpajakannya.
Referensi
Husaini, U., & Akbar, P. S. (2009). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Lalogirot, C., Miran, M., & Tanor, L. A. O. (2021). Analisis Pemahaman dan Kesadaran Wajib Pajak Mengenai Pp 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku UMKM pada Kantor Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 284–291.
Manopo, G. I. P., Senduk, V. A., & Bacilius, A. (2021). Analisis Pengetahuan Wajib Pajak UMKM Tentang Tarif UMKM Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2(3) 367–376.
Mardiasmo, M. B. A. (2011). Perpajakan (Edisi Revisi). Penerbit Andi.
Pohan, C. A., Kusuma, M., & Arimbhi, P. (2019). Evaluation of tax amnesty policy in an effort to increase tax revenue. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 6(1), 30–37.
Sugiyono, P. D. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D)(ke-21). Penerbit Alfabeta.
Waluyo, W. B. I., & Ilyas, W. (2002). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 5.




