ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN MINAHASA
Kata Kunci:
PPNAbstrak
Pajak merupakan kewajiban yang diberikan kepada negara dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian. Salah satu jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Minahasa telah ditunjuk sebagai wajib pungut PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, di mana data yang dikumpulkan akan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Jenis penelitian yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Referensi
Aldi Haris. (2013). “Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Hasjrat Abadi Manado”. Jurnal EMBA 99. Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi. Universitas Sam Ratulangi Manado. Vol.1 No.3 Juni 2013, Hal. 99-109
Agustinus, Sonny., Kurniawan, Isnianto. 2011. Faktur Pajak & SPT Masa PPN. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Azuar, Juliandi, dkk. (2009). Pedoman Penulisan Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan.
Cut Nadia Sari. (2017). “Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dhana Setia Irawan Matondang. (2017). “Analisis Penerapan Akuntansi Paja Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Asam Jawa medan”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Ester Manueke, Arie F. Kawulur, Linda A.O. Tanor.(2021). Analisis Efektivitas Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kelurahan Tataaran II. Universitas Negeri Manado.
Hermawan. (2011). Akuntansi Pajak , Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Herry Purwono. (2010). Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta : Erlangga. Ikatan Akutansi Indonesia. (2009). Standar Akutansi Keuangan. Jakarta : Salemba Empat. Lubis, Arfan Ikhsan .(2017).Teori Akuntansi. Edisi II. Universitas Muhammadiyah sumatera utara.
Nurdin, A., Pontoh, J. X., & Tala, O. Y. (2023). ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. HASJRAT ABADI MANADO. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 1(4), 131-140.
Muljono, Djoko. (2010). Panduan Brevet Pajak Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan. Yogyakarta : Andi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/2010 PER-13/PJ/2010,SE-42/PJ/2010; Ketentuan Mengenai Faktur Pajak PPN.
Saragih, L. C. D., Kambey, J. P. K. J. P., & Bacilius, A. B. A. (2023). ANALISIS DAMPAK IMPLEMENTASI KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 11% PADA PT. HASJRAT ABADI OUTLET TONDANO. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 1(4), 22-34.
Siti Resmi. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat : Jakarta. Soermarso, S.R. 2013. Pengantar Akuntansi . Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif, Cetakan ketujuh. Bandung :Alfabeta.
Sumadji, dkk. 2008. Kamus Ekonomi. Jakarta : Wacana Intelektual.
Undang – Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sumual, T. E. M., & Rotty, K. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai di PT Wahana Anugerah Sukses Manado. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 565-576.
Taroreh, A. N., Pangkey, R. I., & Tala, O. Y. (2024). ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KPP PRATAMA MANADO. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 2(1), 102-109.
Untung Sukardji. (2014). Pokok – Pokok Pajak Pertambahan Nilai, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo.
Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.