ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

Penulis

  • Freddy S. Kawatu
  • Lenny L. Evinita
  • Syunia R. Ramenusa

Kata Kunci:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Abstrak

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau keududkan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui mengapa target pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 22 kelurahan di Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak mencapai target. Jenis penelitian yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu menunjukkan bahwa penyebab PBB tidak terealisasikan sesuai dengan target yang ditetapkan karena keonomi wajib pajak, terdapat kesulitan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan pendataan kembali wajib pajak yang telah meninggal agar jelas siapa yang akan melunasi PBB,selanjutnya BPKPD diharapkan berupaya mengoptimalkan realisasi PBB melalui sosialisasi pembayaran PBB, penetapan PBB lebih cepat, perbaikan data wajib pajak dan melakukan pendataan kembali wajib pajak yang telah meninggal agar SPPT tersampaikan.

Referensi

Badar, G., & Kantohe, M. S. S. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak Dan Tingkat Penghasilan Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Tompaso. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(2), 334–343. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i2.2677

DPR RI. (1994). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan.

Fikri, A. (2024). Definisi Pajak Menurut Prof Dr Rochmat Soemitro. RedaSamudera.Id.

Jannah, H. E. L. E. N., Suyadi, I., & Utami, H. N. (2016). Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto). Jurnal Perpajakan (JEJAK)|, 10(1), 1–8.

Joalgabsa, T., Pangkey, R., & Kantohe, M. (2021). Pengaruh Lingkungan Wajib Pajak Dan Sanksi Membayar Pajak ( Studi di Kelurahan Maesa Unima Kabupaten Minahasa ). 2(3), 377–387.

Kolong, R., Kewo, C., & Suot, H. L. (2022). Analisis Faktor-Faktor Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. JAIM: Jurnal Akuntansi Manado, 3(2), 206–215.

Lahan, P. L., Bangunan, L., Tata, D. A. N., Kabupaten, D. I., Tahun, M., Mampow, G. L., Manengkey, J. J., & Marunduh, A. (2020). Pengaruh luas lahan, luas bangunan dan tata letak tanah terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan di kabupaten minahasa tahun 2015-2017. 1(2), 13–18.

Langi, V., Winerungan, R., & Sumual, F. (2021). Analisis Partisipasi Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Sion Kecamatan Tompasobaru. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 1(3), 29–34. https://doi.org/10.53682/jaim.v1i3.663

Novita, D. (2020). Perancangan dan Penerapan Sistem Pencatatan Akuntansi Keuangan pada Toko Aliang. Journal Universitas Internasional Batam, 1(2016), 5–12.

Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, A. (2019). Perpajkaan Edisi 2019 (Andi (ed.); 2019th ed.). Andi Publisher.

Prof. Dr Sugiyono. (2017). Metode penelitian bisnis (M. S. Sofia Yustiani Suryandari, SE (ed.); 3rd ed.). Alfabeta, CV.

Unduhan

Diterbitkan

30-12-2024

Cara Mengutip

Kawatu, F. S., Evinita, L. L., & Ramenusa, S. R. (2024). ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(4), 85–95. Diambil dari http://jekma.feb-unima.com/index.php/jekma/article/view/161