ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN DI BPR MILLENIA MANADO
Kata Kunci:
Analisis Akuntansi, Pajak, Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2Abstrak
Indonesia terus menjalani proses pembangunan, berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup warganya, seperti yang tercantum dalam preambule Undang-Undang Dasar 1945. Tiga sektor utama yang sangat penting dalam penciptaan pajak penghasilan adalah industri, perdagangan, dan sektor finansial. Sektor finansial menyumbang sekitar 14% dari total penerimaan pajak. Bidang ini terdiri dari entitas yang menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, termasuk perusahaan perbankan. Bank memiliki peran utama dalam penyimpanan aset pribadi, mempermudah pengelolaan dana dan transaksi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah Perhitungan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Dana Pihak Ketiga BPR Millenia telah sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk analisis ini, digunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa penilaian pajak yang dilakukan oleh BPR Millenia Manado sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, terutama dalam mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.212/PMK.03/2018 mengenai pemotongan pajak atas bunga deposito dan tabungan. Berdasarkan Pasal 4, ayat 2 Undang- Undang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan sebesar 20% diterapkan. Penilaian pajak secara berkala dihitung dengan menerapkan tarif ini pada beban bunga. Namun, metode perhitungan bunga oleh PT. BPR Millenia Manado menunjukkan adanya inkonsistensi, terutama dengan pendekatan terhadap saldo akhir yang termasuk biaya untuk potongan administratif. Jika diskon administratif diberikan pada tanggal 16, maka bunga harus mencerminkan pengurangan saldo tersebut mulai dari tanggal 17 dan seterusnya. Pencatatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, perhitungan mengikuti standar pemerintah, dan laporan disampaikan dalam waktu yang telah ditetapkan.
Referensi
Kasmir. (2011). Memahami Perbankan. Panduan Pendidik.
Krismonita. (2020). Pengaruh Dana Pihak Ketiga Terhadap Penyaluran Kredit Pada Pd. Bpr Ntb Sumbawa. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 50-58.
Lalogirot, C., Miran, M., & Tanor, L. A. O. (2021). PENILAIAN PENGETAHUAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 DI ANTARA ANGGOTA UMKM DI KANTOR
KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN MINAHASA. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 284-291. https://doi.org/10.53682/jaim.vi.791
Mardiasmo. (2023). Evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perpajakan penghasilan yang tercantum dalam pasal 21, 23, dan pasal 4 ayat 2 pada PT ABC tahun 2023. Jurnal Penghasilan: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 30.
Radianto. (2012). Signifikansi dan Fungsi Akuntansi. Program Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Pekanbaru 4.
Sugiyono. (2022). Metodologi dalam Penelitian. Cipta Media Nusantara, 112-120.
Sugiyono. (2022). Penelitian Menggunakan Metode Campuran, Bandung: Alfabeta.
Waluyo. (2013). Akuntansi Pajak Lengkap. Penerbit Andi, 2.




