ANALISIS IMPLEMENTASI AKUNTANSI PERPAJAKAN DI PUSKESMAS KECAMATAN SONDER
Kata Kunci:
Akuntansi perpajakan, PPh Pasal 21, kepatuhan pajak, Puskesmas, kelebihan bayarAbstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi akuntansi perpajakan PPh Pasal 21 di Puskesmas Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi kesesuaian perhitungan dan pelaporan pajak dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan data primer dari wawancara staf keuangan dan dokumen Puskesmas, serta data sekunder dari literatur perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur administratif telah sesuai, terdapat ketidakakuratan teknis dalam perhitungan biaya jabatan dan tunjangan, menyebabkan kelebihan bayar pajak sebesar Rp35.393. Temuan ini mengindikasikan perlunya pelatihan teknis bagi staf dan pembaruan sistem akuntansi untuk memastikan kepatuhan fiskal. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tantangan implementasi akuntansi perpajakan di instansi pemerintah daerah.
Referensi
Alfaruqi, H. A., Sugiharti, D. K., & Cahyadini, A. (2019). Peran Pemerintah dalam Mencegah Tindakan Penghindaran Pajak. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 113–133. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/216
Anam, H., Moehaditoyo, S. H., & Dirmayani, R. D. (2018). Pengaruh Kepatuhan terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, 5(2), 165–182. https://doi.org/10.31843/jmbi.v5i2.161
Arif, A., Junaid, A., & Lannai, D. (2023). Pengaruh Sanksi dan Sosialisasi terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi & Sistem Informasi, 1(1), 162–172.
Ariyanti, R. (2018). Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21. Jurnal Litbang Kota Pekalongan, 14.
Barata, A. A. (2011). Panduan Lengkap Pajak Penghasilan. Visimedia.
Bastari, R. G., Siahaan, A. L. S., & Dewi, R. S. (2023). Hukum Pajak di Indonesia. PT Sada Kurnia Pustaka.
Donofan, I., & Afriyenti, M. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 3(4), 859–875. https://doi.org/10.24036/jea.v3i4.435
Fadillah, H., Arsanti, S., & Nasution, Y. N. (2024). PPh Orang Pribadi: Mekanisme dan Pelaporan SPT. Salemba Empat.
Gunadi. (2009). Akuntansi Pajak. Grasindo.
Hidayati, M., et al. (2023). Teori Akuntansi: Pengantar dan Penerapan. PT. Sonpedia Publishing.
Irwanda, Z., & Mahdani, S. (2022). Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21. Jasmien, 3(01), 618–626. https://jasmien.cattleyadf.org/index.php/jas/article/view/153
Istiariani, I. (2022). Perpajakan: Konsep dan Aplikasi. Wawasan Ilmu.
Jalil, F. Y., et al. (2024). Dasar-Dasar Perpajakan. Sada Kurnia Pustaka.
Karim, A., et al. (2021). Pengenalan Dasar Akuntansi dalam Berbagai Bidang. Penerbit Insania.
Kawulur, A., & Bacilius, A. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan. Jurnal Akuntansi Manado, 2(3), 292–301.
Kurniyawati, I. (2019). Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi, 4(2), 1057–1068.
Lubis, C. W., et al. (2023). Sosialisasi PPh Pasal 21 dalam PER-16/PJ/2016. Community Service Journal, 2(2), 328–335.
Moechthar, O. (2020). Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum. Prenada Media.
Mujiyati & Aris, M. A. (2021). Seluk Beluk Perpajakan Indonesia. Muhammadiyah University Press.
Muljono, D. (2010). Panduan Brevet Pajak. Penerbit Andi.
Muslim, S., & Laila, K. (2018). Hukum Bisnis. Polinema Press.
Nataherwin, et al. (2022). Akuntansi Pajak Terapan. Rasi Terbit.
Nurmalasari, N., & Kumala, R. (2021). Analisis Insentif Pajak Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(4), 428–436.
PER-16/PJ/2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.
Putra, I. M. (2023). Akuntansi dan Perpajakan: Sebuah Pengantar. Anak Hebat Indonesia.
Ramadhani, A. T., & Sulistyowati, E. (2022). Analisis Penerapan PSAP di Puskesmas BLU. Indonesian Journal of Research in Economy, 1(2), 116–124.
Ritonga, M. P. K., et al. (2024). Analisis Akuntansi Tarif Retribusi Daerah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 2(2), 164–182.
Rohmah, L. M., et al. (2021). Sistem Pelayanan Pajak Modern. LPPM Universitas KH. A. Wahab.
Shofia, T. R., et al. (2020). Penerapan PSAP di Puskesmas Gunung Pati. Jurnal AKUNBISNIS, 3(2), 89–101.
Siraj, F. A., & Sudaryono, E. A. (2023). Analisis Akuntansi Perpajakan dan Dampak Penerapan PPh 21. SEMNASTEKMU, 3(1), 239–255.
Soemitro dalam Sopanah, A., et al. (2020). Bunga Rampai Akuntansi Publik. Scopindi Media Pustaka.
Sugiarto, T. (2018). Pengantar Hukum Indonesia dan Sistem Hukum Indonesia. Jakad Media Publishing.
Sugiri, S., & Riyono, B. A. (2008). Akuntansi Pengantar 1. UPP AMP YKPN.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sukrisno, A. (2008). Akuntansi Perpajakan. Salemba Empat.
Sulfan. (2019). Praktikum PPh 21/26. Penerbit Andi.
Sumual, F. et al. (2022). NET Method dan Gross Up Method. Jurnal Akuntansi Manado, 3(1), 110–120.
Supriyadi, & Wardana, A. B. (2019). Praktikum Akuntansi Pajak. Penerbit Andi.
Tampi, D. (2022). Evaluasi Penerapan Akuntansi PPh 21 di BRI Manado. Jurnal LPPM, 5(2), 1221–1230.
Tarigan, W. J., et al. (2023). Pengenalan Pajak Internasional. Cendikia Mulia Mandiri.
Temalagi, S., et al. (2023). Akuntansi Pajak: Teori dan Implementasi. Salemba Empat.
UU No. 7 Tahun 2021. Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
UU No. 36 Tahun 2008. Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Wowiling, C. J., Summual, M. G. V., & Evinita, L. L. (2023). Analysis of PPh Article 21 at Imandi Puskesmas. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen dan Akuntansi, 1(3), 27–33.
Yhola, E. A. M., & Sukma, R. F. (2021). Penerapan PPh Pasal 23 dan Prosedur Pemindahbukuan Pajak. JAMANTA UNITA, 1(1), 12–23.




