ANALISIS PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS BUNGA TABUNGAN DAN DEPOSITO PADA PT. BANK SULTGO CABANG BITUNG
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga tabungan dan deposito pada PT. Bank SulutGo Cabang Bitung. Fokus utama penelitian adalah pada proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh bank sebagai pemotong pajak (withholding agent), serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank SulutGo Cabang Bitung telah melaksanakan kewajiban pelaporan PPh Final secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Prosedur pelaporan dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan tahapan yang jelas mulai dari penarikan data nasabah hingga pelaporan menggunakan sistem DJP online. Namun, penelitian juga menemukan beberapa kendala teknis seperti gangguan sistem, keterbatasan SDM, dan risiko human error yang dapat memengaruhi ketepatan pelaporan. Untuk mengatasi hal tersebut, bank melakukan pelatihan internal, koordinasi dengan kantor pusat, serta peningkatan sistem pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pelaporan telah berjalan sesuai regulasi, upaya peningkatan kualitas SDM dan sistem teknologi informasi tetap diperlukan untuk mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Referensi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Efektivitas Pemotongan dan Penyetoran Pajak oleh Bank Umum. Jakarta: BPK RI.
Buhari, L. M., Tanor, L. A., & Sumampouw, O. O. (2024). Analisis Penerapan Pph Pasal 23 Pada Pt. Pos Indonesia (Persero) Cabang Manado. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 2(1), 42-50.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). SE-29/PJ/2020 tentang Pedoman Teknis Pemotongan Pajak atas Bunga Tabungan dan Deposito. Surat edaran teknis mengenai mekanisme pemotongan PPh Final oleh bank.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Jakarta: DJP.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). PER-16/PJ/2021 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi dan Pelaporannya. Dasar pelaporan elektronik oleh pemotong pajak, termasuk lembaga keuangan.
Kementerian Keuangan RI. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Mengatur secara teknis besaran tarif dan objek pajak dari bunga simpanan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kemenkeu.
Mardiasmo. (2020). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi Offset.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi 2018. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi. Menguraikan dasar teori dan praktik perpajakan dalam konteks akuntansi fiskal.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi. Buku teks populer yang membahas konsep pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak termasuk PPh Final.
Polii, S. S., Tanor, L. A., & Sumual, F. M. (2024). Analisis Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Nasabah Pada Pt. Bpr Paro Laba Cabang Tondano. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 2(3), 29-39.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pondaag, W., Sumual, T. E., & Tanor, L. A. (2024). Pengaruh Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Kota Tomohon). Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 2(4), 20-25.
Ramandei, O. E., Sumual, T. E., & Evinita, L. L. (2024). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Kantor Pos Kabupaten Waropen. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 2(3), 40-47.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Merupakan dasar hukum utama pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Talenggoran, A., Pangkey, R. I., & Sumampouw, O. O. (2023). Analysis Of Savings Interest Calculations To Calculate Pph Article 4 Paragraph 2 Which Must Be Withdrawn By Customers Of Bank Sulutgo Branch Tondano. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 1(2), 101-109.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021. Menjadi dasar hukum perlakuan pajak dalam akuntansi perpajakan.




