ANALISIS TATA CARA PENAGIHAN PAJAK MELALUI PENYITAAN BARANG-BARANG WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK BITUNG
Kata Kunci:
Penagihan, Penyitaan, Wajib PajakAbstrak
Menghadapi masih banyaknya penerimaan pajak yang belum terealisasikan, pemerintah melalui pejabat pajak dapat melakukan upaya penegakan hukum pajak (tax law enforcement) melalui penagihan pajak. Sehingga penagihan pajak dilakukan agar dapat merealisasikan penerimaan pajak yang belum terealisasi karena penanggung pajak yang tidak mau atau tidak mempunyai kesadaran untuk membayar pajak. Tujuan dalam penelitian untuk mengetahui 1) tata cara penagihan pajak melalui penyitaan barang-barang wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bitung. 2) hambatan dalam melakukan penagihan pajak melalui penyitaan barang-barang wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bitung. Penelitian ini menggunakan desain penelitin kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) tata cara penagihan pajak melalui penyitaan barang-barang wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bitung dengan cara memberikan surat teguran atau peringatan, memberikan surat paksa tepat 21 hari setelah surat teguran diterbitkan, mengusulkan pencegahan, seperti pemblokiran rekening dan pencegahan bepergian ke luar negeri, melaksanakan penyitaan dengan surat sita yang diberikan 2×24 jam surat paksa diterbitkan, menjual barang yang disita (pelelangan) yang dilakukan apabila dalam 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya. 2) hambatan dalam melakukan penagihan pajak melalui penyitaan barang-barang wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bitung terdiri dari perlawanan pasif maupun aktif dari wajib pajak
Referensi
Bawamenewi, F. J., Kawulur, A. F., & Tanor, L. A. (2023). PENGARUH TAX AMNESTY DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BITUNG. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 1(1).
Dodengo, L. N., Kambey, J. P., & Manengkey, J. (2024). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEPSI MAHASISWA MENGENAI PENGGELAPAN PAJAK. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 2(4), 146-152.
Faisal, A., & Setiadi. (2021). Akuntansi Perpajakan. Penerbit NEM.
Fitrah, M., & Luthfiyah. (2018). Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus. CV Jejak (Jejak Publisher).
Haryati, D., Azmi, Z., Putri, R. D., Purba, R., Qosim, N., Hasibuan, R., Ernayani, R., & Nurdin, M. (2022). Teori Akuntansi. PT Global Eksekutif Teknologi.
Istiariani, I. (2022). Perpajakan: Konsep dan Aplikasi. Wawasan Ilmu.
Kamaruddin, I., Florensia, Wilma, & Palilingan, Richard A. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. PT Global Eksekutif Teknologi.
Liyana, N. F., Fitriandi, P., & Riyanto, E. (2019). Praktikum Penagihan Pajak dan Sengketa Pajak. Penerbit Andi.
Masdiantini, P. R., Devi, Sunitha, & Karini, Rieke S. R. A. (2023). Panduan Komperehensif Akuntansi dan Keuangan: Menguasai Dasar-Dasar dan Praktik Terbaik. PT. Green Pustaka Indonesia.
Nurjanah, S., & Rahayu, Y. (2019). Analisis Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran Kas Untuk Meningkatkan Pengendalian Internal Organisasi Nirlaba (Studi Kasus Pada Rs Islam Jemursari Surabaya). Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(6), 1–15.
Ratnawati, J., & Hernawati, R. I. (2016). Dasar-Dasar Perpajakan. Deepublish.
Rumondor, C. E., Sumual, T. E., & Marunduh, A. P. (2023). ANALYSIS OF VALUE ADDED TAX (VAT) CALCULATIONS AT PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM) MANADO. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, dan Akuntansi, 1(2), 75-80.
Sari, R. P., & Hastuti, E. S. (2020). Pemeriksaan Akuntansi Berbasis International
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.




