ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. HASJRAT ABADI KOTAMOBAGU
Kata Kunci:
Analisis, Pajak Pertambahan NilaiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pajak pertambahan nilai yang ada di PT. Hasjrat Abadi Kotamobagu apakah sudah sesuai dengan UU No.7 tentang harmonisasi perpajakan. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif dalam pendekatan kualitatif lewat wawancara dan pengumpulan dokumen untuk mendapatkan data mengenai masalah yang hendak diteliti , dengan informan yang dianggap sesuai dengan permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka penerapan pajak pertambahan nilai PT. Hasjrat Abadi Kotamobagu sudah sesuai dengan peraturan perpajakan UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan pencatatan akuntansi pajak perusahaan sudah memenuhi standar pencatatan keuangan yaitu menggunakan PSAK ETAP.
Referensi
Adam, Hendry. (2015). Accounting principle melalui pendekatan sistem informasi. Jakarta: Universitas kebangsaan.
Adja fitri kamila imani. (2022). Analisis akuntansi pajak pertambahan nilai terhadap PT. Cakra buana alkesindo. Jurnal ilmiah mahasiswa ekonomi dan bisnis (JIMES), 2 (4), 2022.
Damopolii, Farda Triada., Tinneke Sumual., Michael Miran. (2021). Analisis penerapan self assessment system terhadap pajak hiburan di kabupaten bolaang mongondow timur. Jurnal Akuntansi Manado (Jaim), 2(2).
Gracela Rawis., David PE Saerang., Robert Lambey. (2021). Penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai pada CV. Karya wenang manado. Jurnal EMBA: jurnal riset ekonomi, manajemen, bisnis dan akuntansi 9(1), 2021.
Gladys Mita Marthina Bala., David PE saerang., Inggrani Elim. (2018). Analisis pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 22 pada PT. Makmur auto mandiri. Jurnal Riset Akuntansi 13(04), 2018.
Hadi sutomo. (2019). Analisis penerapan pajak pertambahan nilai pada PT sarana aspal nusantara. Jurnal ilmiah akuntansi kesatuan 7 (2), 290- 300, 2019.
Keputusan Menteri Keuangan No 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan bendaharawan pemerintah dan kantor perbendaharaan dan kas negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan edisi revisi tahun 2018. Yogyakarta: penerbit Andi.
Moleong, Lexy. (2014). Metode penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Jakarta.
Remaja Ronda Karya.
Mumuh, Lucky Andini., Jaqueline E.M. Tangkau., Olifia Yodiawati Tala. (2021). Analisis penerapan pajak penghasilan online merchant pada e-commerce di kota manado. Jurnal Akuntansi Manado(Jaim),2 (3).
Nur alfira, Sri Nimala Sari. (2021). Analisis penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai pada CV kasim insani niaga. Jurnal analisis akuntansi dan perpajakan 5 (1) 87-89, 2021.
Pangkalangi, Yulianti., Johny Manaroinsong. (2022). Penerapan E-filling pada wajib pajak orang pribadi atas pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan di KP2KP Talaud. Jurnal Akuntansi Manado (Jaim), 3 (3).
Putri Dyah marhaeni bawana puspitasari., siti sundari. (2021). Penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai pada PT surya trias gemilang surabaya. Jurnal ilmiah MEA (manajemen, ekonomi dan akuntansi) 5(2), 1679-1691, 2021.
Republik Indonesia. (2021). Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Republik Indonesia. (2007). Undang-undang No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Republik indonesia, Undang-undang No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang no. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Resmi, siti. (2017). Perpajakan. Teori dan kasus. Buku 2. Edisi 6. Penerbit salemba empat. Jakarta.
Sukmadinata, N.S. (2011). Metode Penelitan Pendidikan. Bandung: Remaja Ronda Karya.
Vanyda Zalsabilla., Mia Ika Rahmawati. (2022). Analisis tax compliance melalui akuntansi perpajakan atas pajak pertambahan nilai di PT Golden Utama Sejahtera. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA) 11 (4), 2022.




