PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PARO LABA TONDANO

Penulis

  • Feibyola Mataputung FEB Universitas Negeri Manado

Kata Kunci:

Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan

Abstrak

Tujuan Penelitian Ini Untuk mengetahui penerapan akuntansi dalam perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh 21 Paro Laba Tondano. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh dari hasil analisis data yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan Perhitungan PPh 21 pada PT. BPR Paro Laba Tondano sudah sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 yang dilakukan dengan mengalihkan penghasilan bruto dengan tarif jasa lain yaitu 2% bagi yang memiliki NPWP 4% yang tidak memiliki NPWP sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai,  Pemotongan PPh 21 pada PT. BPR Paro Laba Tondano melakukan pemotongan melalui online di e-bupot, Pelaporan yang di berikan, PT. BPR Paro Laba telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Undang-undang No. 36 Tahun 2008 mengenai jasa lain-lain dengan tarif 2% yang meiliki NPWP dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Referensi

Anwar, C. (2018). Optimizing Corporate Tax Management : Kajian Perpajakan dan Tax Planning (Sri Budi H). Jakarta: Bumi Aksara

Claudia Yunike Senduk.2020.evaluasi penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 pada pt. bank syariah mandiri.1-9

Denny Yohana.2017. Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Jasa Penyedia Tenaga Kerja Pada Pt Semen Padang. Universitas Andalas Padang.

Dede Mulyadi.2020. analisis terhadap pemotongan dan pemungutan serta pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 atas jasa outsourcing pada pt cimb niaga auto finance.hlm 102-109

Desi Putri Lestari.2017.evaluasi mekanisme pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22(studi kasus pt batik danar hadi solo).84-91

Dramita Putri Rantung.2021.analisis penerapan pajak penghasilan Pasal 21 atas fee pada perusahaan pt.hasjrat multifinance manado.hal. 788-797

Dwikora Harjo, 2012, Perpajakan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Engelina Aprilia F. Kolang.2022. Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perlakuan Akuntansi Atas Jasa Sewa Alat Berat Pada PT. Samudera Mulia Abadi. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum)Vol. 5 No. 2 Januari-Juni 2022, halaman 415 - 422 Universitas Samratulangi.

Feren Leonito.2021.Penerapan akuntansi pajak penghasilan Pasal 21 pada PT. Semarak Perkasa Lestari.Hal.766-773

Rukayyah Alitha.2016. Analisis Perbandingan Pendapatan Sebelum Dan Sesudah Penerapan Surat Keterangan Bebas (Skb) Pph Pasal 21 Pada Pt Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kc Makassar. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Hilendria Anggun.2021. Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Perusahaan Jasa Perbankan. Jurnal Riset Akuntansi Aksioma Vol. 19, No. 1, Juni 2021. Universitas Mataram.

Herryanto Marisa dan Agus Arianto Toly.2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Tax & Accounting Review, Vol.1, No.1.Universitas Kristen Petra.

Jaines Pasang.2022. Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paro Laba Tondano. urnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum)Vol. 5 No. 2 Januari-Juni 2022, halaman 503 – 510. Universitas Samratulangi.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2021. APBN 2021. Diakses di https://www.kemenkeu.go.id/single-page/apbn-2021/diakses pada November 2021

Lynisiska Sihombing.2021.analisis perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 pada pt. louisz international.10-15

Moch dan Iman. 2017. Perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan PPh Pasal 21 pada perusahaan manufaktur yang berada di karawang.jurnal bisnis dan akuntansi.hlm. 218-225

Purnawan Herman, ”Undang-undang Perpajakan”, 2021, Jakarta: Erlangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Walandouw Patric.2013. Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Dan Pph Pasal 25. Jurnal EMBA 987.Vol.1 No.3 Juni 2013, Hal. 987-997.Universitas Sam Ratulangi.

Unduhan

Diterbitkan

30-03-2024

Cara Mengutip

Mataputung, F. (2024). PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PARO LABA TONDANO. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(1), 70–82. Diambil dari http://jekma.feb-unima.com/index.php/jekma/article/view/79