ANALISIS PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, SANKSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, DAN SISTEM SAMSAT DRIVE THRU TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTORDI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
Kata Kunci:
pengetahuan, kesadaran, sanksi, samsat drive thruAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi bagaimana tingkat pengetahuan, kesadaran, dan penerapan sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor memengaruhi tingkat kepatuhan mereka dalam membayar pajak di Samsat Kabupaten Halmahera Barat, serta dampak dari penggunaan sistem Samsat drive-thru. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan mengumpulkan data dari 120 responden melalui kuesioner. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan berbagai teknik, seperti uji instrumen, uji prasyarat analisis, regresi linear berganda, dan uji hipotesis. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan, kesadaran, dan sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak. Namun, adopsi sistem Samsat drive-thru tidak memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Halmahera Barat.
Referensi
Affandi, Azhar, dan Euis Soliha. 2023. ManajemenPengetahuan. Surabaya: Cipta Media Nusantara (CMN).
Agun, Winny Aprilia NuritaUjur, Luh Kade Datrini, dan A A Bagus Amlayasa. 2022. “Kepatuhan Wajib Pajak dalamMemenuhiKewajibanPerpajakan Orang Pribadi.” JurnalLingkungan Dan Pembangunan 6 (1): 23–31.
Badar, Glori, dan MeidySantje Selvy Kantohe. 2022. “PengaruhKesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak Dan Tingkat PenghasilanTerhadapKepatuhan Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di KecamatanTompaso.” JurnalAkuntansi Manado (JAIM): 334–43. doi:10.53682/jaim.v3i2.2677.
Ferry, William, dan Dewi Sri. 2020. “PengaruhPemutihan Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak TerhadapKepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak KendaraanBermotor Di Kota Palembang.” JurnalKeuangan Dan Bisnis 18 (1): 68–88.
Fuziyyah, Dian, Vania Rakhmadhani, Sekolah Tinggi, Ilmu Ekonomi, dan Ekuitas Bandung. 2023. “INDRAMAYU (Studi Kasus pada Kantor SistemAdministrasiManunggal Satu Atap KabupatenIndramayu).” Jurnal Riset Akuntansi dan Perbankan 17 (1): 907–24. www.pajak.go.id.diunduh.
Hartini, Oki, dan Dani Sopian. 2018. “PengaruhPengetahuanPerpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak TerhadapKepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi 10 (2): 43–56.
Hidayat, Imam, dan Lusiana Maulana. 2022. “PengaruhKesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Dan KualitasPelayanan Pajak TerhadapKepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor di Kota Tangerang: PengaruhKesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Dan KualitasPelayanan Pajak TerhadapKepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor di Kota Tangerang.” Bongaya Journal of Research in Accounting (BJRA) 5 (1): 11–35.
Joalgabsa, Trindah, Roy Pangkey, dan MeidyKantohe. 2021. “PENGARUH LINGKUNGAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK.” JurnalAkuntansi Manado (JAIM): 377–87. doi:10.53682/jaim.vi.2280.
Karlina, Utami Widya, dan Mukhlizul Hamdi Ethika. 2020. “PengaruhPengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan SanksiPerpajakanTerhadapKepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor.” Jurnal Kajian Akuntansi Dan Auditing 15 (2): 143–54.
Langi, Veronita, Robert Winerungan, dan Frida Sumual. 2020. “AnalisisPartisipasi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Sion KecamatanTompasobaru.” JurnalAkuntansi Manado (JAIM): 29–34.
Maharani, Ketut, dan I Made Pradana Adiputra. 2023. “PengaruhPengetahuan Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Dan SistemSamsat Drive Thru TerhadapKepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor Pada Kantor Samsat Di KabupatenBuleleng.” JIMAT (JurnalIlmiahMahasiswaAkuntansi) Undiksha 14 (03): 513–24.
Mardiasmo. 2018. PerpajakanEdisiRevisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
PeraturanPemerintah RI. 2007. UU Nomor 28 Tahun 2007 TentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PeraturanPemerintah RI. 2009. “UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.”
PeraturanPemerintah RI. 2021. UU Nomor 7 Tahun 2021 HarmonisasiPeraturanPerpajakan.
Puteri, Prita Oktavianty, EfrizalSyofyan, dan Erly Mulyani. 2019. “Analisispengaruhsanksiadministrasi, tingkatpendapatan, dan sistemsamsat drive thru terhadapkepatuhanwajibpajakkendaraanbermotor.” JurnalEksplorasiAkuntansi 1 (3): 1569–88.
Ramdani, Rizky Fitra, Eva Faridah, dan Elis Badriah. 2020. “PengaruhKesadaran Wajib Pajak dan KualitasPelayanan Pajak TerahdapKepatuhan Wajib Pajak KendaranBermotor.” Akuntapedia 1 (1).
Rizal, Anis Syamsu. 2019. “PengaruhPengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak KendaraanBermotor Dan SistemSamsat Drive Thru TerhadapKepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor.” JurnalIlmiahAkuntansi Universitas Pamulang 7 (1): 76–90.
Sirajuddin, Haji. 2017. “RancanganAplikasiLayanan Pajak KendaraanBermotor Pada Dispenda.” JurnalIlmiah 8 (3): 182–90.
Sugiyono. 2018. Metode PenelitianKuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tumanduk, Stevly, Arie Kawulur, dan ApriliBacilius. 2021. “Pengaruhpengetahuanperpajakanterhadapkepatuhanwajibpajakkendaraanbermotor di Kantor Samsat Kota Tomohon.” JurnalAkuntansi Manado (JAIM): 292–301.
Valensia, Indrawanti Febri, dan Ledy Setiawati. 2023. “PengaruhPenerapanLayanan E-SAMSAT dan Program SAMSAT Drive Thru TerhadapKepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor di Kota Samarinda.” JurnalIlmuAkuntansiMulawarman (JIAM) 8 (2): 3.
Wardani, Dewi Kusuma, dan Moh Rifqi Asis. 2017. “PengaruhPengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Program Samsat Corner terhadapKepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor.” AkuntansiDewantara 1 (2): 106–16. doi:https://doi.org/10.26460/ad.v1i2.1488.
Wardani, Dewi Kusuma, dan Rumiyatun. 2017. “PengaruhPengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak KendaraanBermotor, Dan SistemSamsat Drive Thru TerhadapKepatuhan Wajib Pajak KendaraanBermotor.” JurnalAkuntansi 5 (1): 15–24.




