NALISIS PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM) MANADO
Kata Kunci:
Analisis Perhitungan, Pajak, Pertambahan NilaiAbstrak
Pajak dari sumber penerimaan dalam negeri semakin lama semakin terasa sebagai andalan penerimaan Negara. Untuk lebih meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan, penambahan bahkan perubahan dibidang perpajakan. Salah satu jenis pajak yang merupakan sumber penerimaan Negara adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menggantikan Pajak Penjualan sejak 1 April 1985 yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskritif. Dari hasil penelitian pada PT. Honda Prospect Manado merupakan perusahaan swasta yang ada di Manado, dan bergerak dalam bidang perdagangan umum yang berdiri sejak tahun tahun 1973. Sebagai pengusaha kena pajak, PT. Honda Prospect Manado wajib melaksanakan perlakuan PPN sesuai dengan UU. Dalam perlakuan akuntansi pajak pertambahan nilai PT. Hasjrat Abadi cabang Manado telah sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Dasar Pengenaan PPN pada PT. Honda Prospect Manado adalah harga jual. Dimana tarif yang digunakan sebesar 10% dari harga jual. Perhitungan PPN yang digunakan adalah mengalikan DPP dengan Tarif Pajak.
Referensi
Alfania Putri (2015) Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pembelian Material Kwh pada PT PLN (Persero) UP3 Bogor, 1(2), 102–111.
Damayanti, Novi. (2012). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada CV Sarana Teknik Kontol: Surabaya
Derektoriat Jendral Pajak. (2013). Pajak Pertambahan Nilai: Jakarta
Kuncoro, Mudjarad. (2009). Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi. Edisi Ketiga. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Lestari Cecya Nauraisha. (2015). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa pada PT Sinar Nusantara Logistik . Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Manajemen, 16(1).
Mardiasmo. (2009). Perpajakan. edisi revisi 2009. Penerbit Andi offset.Yogyakarta.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Salemba Empat: Jakarta
Nurcahyani, E., & Salesti, J. (2017). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Garuda Express Delivery Cabang Semarang
Prabowo, Yusdianto. (2004). Akuntansi Perpajakan. Gramedia: Jakarta
PSAK 16. (2011).pajak pertambahan nilai. Ikatan Akuntansi Indonesia.
PSAK 16. (2011). Aset Tetap. Ikatan Akuntansi Indonesia.
Purnama, I. K. A., Sastri, I. I. D. A. M. M., & Sri, L. G. P. (2019). Analisis Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Kumpulan Riset Akuntansi, 11(1), 1–5.
Putri, Y., & Santi, F. (2018). Analisis Pajak Pertambahan Nilai
Rustam, A., Mira, Azwar, & Sartika, I. (2019). Analisis Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada Pt. Makmur Auto Mandiri. Jurnal Riset Perpajakan, 2(2), 59–64.
Stainback, S. (1988). Understanding & Conducting Qualitative Research. Kendall / Hunt Publishing Company. Dubuque, Lowa.
Suandy, E. (2006). Pajak Pertambahan Nilai (Revisi). Salemba Empat.
Suandy, E. (2011). Hukum Pajak (Edisi Lima). Salemba Empat.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta.
Sumarni, M., & Wahyuni, S. (2006). Metodologi Penelitian Bisnis. CV. Andi Offset.
Sugiyono. 2008, Metode Penelitian kuantitatif. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang Nomor 6. (1983). Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Waluyo, 2007. Perpajakan Indonesia Edisi 10 Buku 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Waluyo. (2008). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
Waluyo. (2009). Akuntansi Pajak. Salemba Empat.




