ANALISIS PENERAPAN STRATEGI INTENSIFIKASI DALAM MENINGKATKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB)-(P2) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KABUPATEN MINAHASA

Penulis

  • Chrisnawati G. A. Lanongbuka
  • Sjeddie R. Watung
  • Frida M. Sumual

Kata Kunci:

Intensifikasi, PBB-P2, BAPENDA

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaporan Pajak Penghasilan (Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan strategi intensifikasi pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Minahasa. Metode penelitian ini menggunakan  metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, penerapan strategi intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB)-(P2) dilaksanakan berdasarkan aspek penting dalam intensifikasi yaitu aspek kelembagaan atau organisasi dimana kewenangannya yang diperbesar, pelaksanaan intensifikasi secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten sampai desa kelurahan, komando dan pengawasan bersifat Top Down atau dari atas ke bawah dan pelaporan Bottom Up dari bawah ke atas. Aspek ketatalaksanaan dimana penyuluhan pajak ditingkatkan dengan melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, menyediakan tempat pembayaran yang mudah dijangkau, memanfaatkan teknologi sehingga pembukuan serta pembayaran PBB-P2 juga bisa secara online, membantu masyarakat dengan menetapkan layanan pembayaran di kantor kecamatan yang ada atau dekat dengan daerah tempat tinggal masing-masing, serta memberikan sanksi atau phunisment bagi yang melanggar. Adapun aspek yang belum dilakukan ialah aspek personalia.

Referensi

B. P Statistik. (2025). Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa. https://minselkab.bps.go.id/publication/2016/07/15/acf516da5582bd45f4672196/kabupaten-minahasa-selatan-dalam-angka-2016.html

Glory, B., & Meidy, K. (2022). PAJAK DAN TINGKAT PENGHASILAN TERHADAP KEPATUHAN. 3(2), 334–343.

Joalgabsa, T., Pangkey, R., & Kantohe, M. (2021). PENGARUH LINGKUNGAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI MEMBAYAR PAJAK ( Studi di Kelurahan Maesa Unima Kabupaten Minahasa ). 2(3), 377–387.

Mampow, G. L., Manengkey, J. J., & Marunduh, A. (2020). Pengaruh luas lahan, luas bangunan dan tata letak tanah terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan di kabupaten minahasa tahun 2015-2017. 1(2), 13–18.

Mokodaser, A. R., Tawas, Y., & Evinita, L. L. (2023). Tentang Pajak Di Kelurahan Tataaran Patar. 4(2), 464–475.

Pedesaan, B., Perkotaan, D. A. N., Upaya, S., & Pendapatan, M. (2020). PROGRAM STUDI AKUNTANSI. 1–8.

Sartika, N. (2020). Penerapan Kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bengkalis. 1(1), 12–19.

Veronita, L., Winerungan, R., & Sumual, F. (2021). DESA SION KECAMATAN TOMPASOBARU. 1(3), 29–34.

Unduhan

Diterbitkan

30-09-2025

Cara Mengutip

Lanongbuka, C. G. A., Watung, S. R., & Sumual, F. M. (2025). ANALISIS PENERAPAN STRATEGI INTENSIFIKASI DALAM MENINGKATKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB)-(P2) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KABUPATEN MINAHASA. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 3(3), 43–50. Diambil dari https://jekma.feb-unima.com/index.php/jekma/article/view/207