ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR CAMAT TONDANO SELATAN
Kata Kunci:
PPh Pasal 21, Penghasilan, Pemotongan Pajak, Kepatuhan Pajak, Perpajakan IndonesiaAbstrak
Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman tentang proses penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21, serta pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara (Studi kasus di Kantor Kecamatan Tondano Selatan). Prosedur yang digunakan adalah wawancara mendalam dan telaah dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, kompleksitas aturan dan efisiensi upaya sosialisasi yang dilakukan oleh fiskus merupakan dua faktor yang mempengaruhi kemampuan wajib pajak dalam memahami dan mematuhi PPh Pasal 21. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan aturan dan peningkatan edukasi perpajakan guna mendorong kepatuhan sukarela
Referensi
Aurelia Monica Tinggogoy, Johny Manaroinsong, Joseph Kambey (2020). Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Terhadap Karyawan Tetap Pd Pasar Tomohon.
Brando Inaray, Henry Tamboto, Jaquaeline Tangkau (2020). Analisis Pengelolaan Pajak Rumah Kos Di Kota Tomohon.
Claudya V. A. L, Michael Miran, Linda A. O. Tanor (2021). Analisis Pemahaman dan Kesadaran Wajib Pajak mengenai PP 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku UMKM Pada Kantor Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa.
Farda Triada Damopolii, Tinneke Evie Meggy Sumual, Michael Miran (2021). Analisis penerapan self assessment system terhadap pajak hiburan di kabupaten bolaang mongondow timur.
Fristiani, N., & Dianawati, E. (2023). Analisis Kasus Rafael Alun Trisambodo Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2022. Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 8(2), 188-200.
Jilly Lumintang, Henry Tamboto, Michael Miran (2020). Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Manado.
Pangalila, R.M. (2016). Analisis Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Daerah (Bppt & Pmd) Kota Bitung. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi.
Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem E-Registration.
Penghasilan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak yaitu
Sugiyono, (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (M.Dr. Ir. Sutopo, S.Pd (ed); ke2 ed).
Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak.
Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




