PENGARUH KEADILAN PAJAK DAN PEMAHAMAN PAJAK TERHADAP PENGGELAPAN PAJAK DI KPP MANADO

Penulis

  • Putri Swandari Mandak
  • Frida M. Sumual
  • Aprili Bacilius

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh keadilan pajak dan pemahaman pajak terhadap penggelapan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Keadilan pajak mencerminkan persepsi wajib pajak terhadap perlakuan yang adil dalam sistem perpajakan, sementara pemahaman pajak menunjukkan sejauh mana wajib pajak memahami aturan dan kewajiban perpajakannya. Penggelapan pajak merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yang semestinya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada responden yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Manado. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan pajak dan pemahaman pajak berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak, baik secara parsial maupun simultan. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan keadilan dan pemahaman pajak dapat menjadi strategi yang efektif dalam menekan praktik penggelapan pajak di KPP Manado.

Referensi

Abrahams, M. (2016). Penggelapan pajak. Jakarta: Penerbit X.

Amelia, R. (2022). Theory of planned behavior dalam perilaku perpajakan. Bandung: Alfabeta.

Belkaoui, A. (2004). Teori akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Daisy, A. (2018). Analisis data dengan SPSS. Yogyakarta: Andi.

Fatimah, S., & Wardani, D. (2017). Keadilan pajak dan perlawanan pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 4(1), 22–34.

Ghozali, I. (2012). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ghozali, I. (2016). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Halomoan, T. (2022). Pajak dan keadilan sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Karlina, D. (2020). Pemahaman perpajakan wajib pajak. Jurnal Ekonomi, 8(1), 55–66.

Kurniawati, H., & Arianto, T. (2014). Keadilan pajak dan kepatuhan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(3), 335–348.

Pratiwi, S. (2019). Penggelapan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 3(2), 145–160.

Rachmadi, A. (2014). Pemahaman pajak dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Perpajakan, 2(1), 65–74.

Rahayu. (2019). Penggelapan pajak dalam perspektif hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Safrina. (2021). Sistem perpajakan di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Santana, A., et al. (2020). Pengaruh keadilan pajak terhadap penggelapan pajak. Jurnal Akuntansi, 8(1), 44–55.

Shanestia, R. (2020). Keadilan dalam pemungutan pajak. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 9(2), 188–196.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Unduhan

Diterbitkan

30-12-2025

Cara Mengutip

Mandak, P. S., Sumual, F. M., & Bacilius , A. (2025). PENGARUH KEADILAN PAJAK DAN PEMAHAMAN PAJAK TERHADAP PENGGELAPAN PAJAK DI KPP MANADO. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 3(4), 1–11. Diambil dari https://jekma.feb-unima.com/index.php/jekma/article/view/224