PENGARUH PELAYANAN, KONSULTASI, DAN PENGAWASAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Penulis

  • Amelia Syahrani Yusri
  • James Manengkey

Kata Kunci:

pelayanan perpajakan; konsultasi perpajakan; pengawasan perpajakan; kepatuhan wajib pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelayanan, konsultasi perpajakan, dan pengawasan perpajakan yang dilakukan oleh Account Representative terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar di KP2KP Tomohon, dengan penentuan sampel menggunakan teknik sampling tertentu sesuai kriteria penelitian. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden dan dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan, konsultasi perpajakan, dan pengawasan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan, efektivitas konsultasi, serta intensitas pengawasan yang dilakukan oleh Account Representative mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi secara akademis serta menjadi bahan pertimbangan bagi otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Referensi

Allingham, M., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338.

Joalgabsa, F., Pangkey, I., & Kantohe, A. (2021). Pengaruh lingkungan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(2), 101–112.

Kantohe, A., & Marunduh, R. (2022). Peran konsultasi pajak oleh account representative terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Daerah, 5(2), 77–90.

Kawulur, M., & Bacilius, R. (2021). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Riset Akuntansi, 9(1), 22–35.

Lake, L., & Kantohe, A. (2022). Pengawasan perpajakan dan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Regional, 6(2), 70–83.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.

Nofryanti. (2022). Kualitas pelayanan fiskus dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Publik, 4(2), 98–110.

Pratama, A., & Nugroho, B. (2021). Pengaruh pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21(2), 210–220.

Rahman, A., & Kusumawati, R. (2023). Peran account representative dalam reformasi administrasi perpajakan. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 123–136.

Ramadhani, R., & Siregar, S. (2022). Implementasi account representative dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 23(1), 14–27.

Riani Tanjung, D., & Firmansyah, A. (2024). Kualitas layanan konsultan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Profesional, 9(1), 1–15.

Setiawan, B., & Kurniasih, D. (2021). Kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat. Jurnal Administrasi Negara, 7(2), 88–101.

Susanto, H. (2022). Pengaruh pengawasan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 10(1), 59–72.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Unduhan

Diterbitkan

30-03-2026

Cara Mengutip

Yusri, A. S., & Manengkey, J. (2026). PENGARUH PELAYANAN, KONSULTASI, DAN PENGAWASAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 4(1), 58–65. Diambil dari https://jekma.feb-unima.com/index.php/jekma/article/view/255