PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE) STUDI PENGUSAHA VAPE DALAM TRANSAKSI ONLINE DI KOTA TONDANO
Kata Kunci:
Pajak Penghasilan, Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021Abstrak
Studi ini meneliti beban pajak penghasilan pada pengusaha e-commerce menggunakan studi kasus pengusaha vape di Tondano. Bertujuan untuk menganalisis penerapan pajak penghasilan di sektor e-commerce, khususnya dalam bisnis vape, dan untuk mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi pengusaha vape dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan enam pengusaha, serta melalui evaluasi dokumen dan literatur ahli tentang peraturan pajak di Indonesia. Analisis data dilakukan menggunakan analisis tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema utama. Hambatan utama meliputi kurangnya pengetahuan tentang peraturan pajak yang berlaku, kompleksitas sistem pajak, dan kurangnya panduan dari otoritas pajak. Studi ini juga mengungkapkan bahwa ketidakpastian peraturan dan penegakan hukum yang tidak konsisten berkontribusi pada rendahnya kepatuhan pajak di kalangan pengusaha vape. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan kebijakan pajak di sektor e-commerce, khususnya bagi pengusaha vape di Kota Tondano.
Referensi
Asqolani (2020) “Pengertian Pajak Penghasilan”ayu.aryani@universitasbumigora.ac.id
Darussalam, Danny Septriadi, & Bawono Kristiaji. (2013). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, dan Implementasi. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.
Data Base Peraturan BPK, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7 Tahun 2021 (bpk.go.id)
Dea Cindi Amelia Ginting (2018) 1* , Muhammad Irwan Padli Nasution2 , Sri Suci Ayu
Diah Vitaloka Adam Mahasiswa Studi Akuntansi STEMBI BANDUNG BUSINESS SCHOO
Direktorat Jenderal Pajak. (2008). “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.” Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Panduan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dwi Martani, Lilik Purwanti, & Syafri Hestiantoro. (2016). Akuntansi Pajak: Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Email: diahvitalokaadam@stembi.ac.id I, Volume 4, Tahun 2016
Leonard Makalalag (2016) / D 101 09 372 Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi
Lodang Prananta Widya Sasana (2019) Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang lodang5758@gmail.com
Lucky Andhini Mumuh (2021) “1 , Jaqueline E.M Tangkau2 , Olifia Yodiawati Tala3 Jurusan
Mardiasmo, (2011) “Pengertian Pajak”
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Publisher. No 84,Tebet, Jakarta Selatan Email Korespondensi: trieshandrimanjamain@gmail.com
Nurdin dan Dedi Purwana, (2017) “Pengertian Pajak Penghasilan”
Onno. W. Purbo, (2001) “Pengertian e-commerce”
Primandita Fitriandi (2019) Politeknik Keuangan Negara STAN Alamat Korespondensi:
primandita@pknstan.ac.id
Program Diploma III Perpajakan, Politeknik Keuangan Negara STAN Email korespondensi : aryawahyuxox@gmail.com
Putu Arya Wahyu Prebawa (2022) 1) I Gede Komang Chahya Bayu Anta Kusuma2 1,2)
R . Ayu Ida Aryani (2020) Universitas Bumigora Mataram
Resmi, Siti. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Suandy, Erly. (2016). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Sundari3 1,2,3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara E-mail: 1) deacindigt25@gmail.com, 2) irwanst@uinsu.ac.id, 3) sucisundari@uinsu.ac.id
Tries Handriman Jamain (2019) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sahid Jl. Soepomo
Triton , (2006) “Pengertian e-commerce”
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022
Vape Fact (2023) https://unicsvape.id/category/vape-facts/
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.




