ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN SONDER KABUPATEN MINAHASA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sistem dan prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Sonder sudah berjalan secara efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisi data mulai tahap pengumpulan data, reduksi data, keabsahan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Sonder belum sepenuhnya berjalan efektif karena masih terdapat prosedur pendataan pemuktahiran data objek pajak yang belum optimal. Selain itu prosedur pembayaran masih dilakukan secara manual. Serta kurangnya sosialisasi dari perangkat desa dan terdapat rendahnya pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu.
Referensi
Basri. (2022). Sistem dan Prosedur dalam Organisasi.
Labantu, H. (2013). Analisis Prosedur Pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal EMBA.
Moroki, F. O., Tangkau, J., & Bataly, I. P. (2025). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Atas Gaji Pegawai Tetap Pada Kejaksaan Negeri Minahasa. JEKMA: Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 3(2), 50-59. https://doi.org/10.33395/juripol.v412.11137
Pangkey, R. I. J., Tangkau, J. E. M., & Posumah, R. N. V. (2024). Analisis Penerapan Official Assesment System Dalam Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. JEKMA, 2(4), 76-84. http://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/JITAA/article/view/1057%0Ahttps://azramediaindonesia.azramediaindonesia.com/index.php/JITAA/article/download/1057/988
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2024). Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. (2024). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Sumual, F. M., Sumampouw, O. olke, & Bayang, J. enjelia. (2024). Analisis Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Tondano Selatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 10605-10615. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11431
Sumual, F. M., Tala, O. Y., & Rawung, L. T. (2024). Pengaruh Penerimaan BPHTB dan PBB Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon. Jambura Accounting Review, 5(2), 119-131. https://doi.org/10.37905/jar.v5i2.125
Tanor, L., Rumagit, M., & Mulalinda, N. (2022). Analisis Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Dalam Membayar Pajak Sarang Burung Walet Di Kab. Bolaang Mongondow Timur. 3(1), 29-35
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pub. L. No. 28 (2007).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2015). Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2007). Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2009). Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2004). Pemerintah Republik Indonesia.




