PENGARUH PAJAK DAERAH DAN PENERIMAAN HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA TOMOHON TAHUN 2015-2023
Kata Kunci:
Pajak Daerah, Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD)Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pajak Daerah (X1) dan Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (X2) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon selama periode 2015–2023. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan data time series selama sembilan tahun (2015–2023). Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS, yang didahului dengan serangkaian uji asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pajak Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD Kota Tomohon (t hitung = 6,798; Sig. = 0,001 < 0,05); (2) Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD Kota Tomohon (t hitung = 2,353; Sig. = 0,046 < 0,05); dan (3) secara simultan, Pajak Daerah dan Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap PAD Kota Tomohon (F hitung = 112,857; Sig. = 0,000 < 0,05).
Referensi
Adilah. (2018). Pengaruh Proporsi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah terhadap Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah. Skripsi.
Adi Nugroho. (2013). Analisis Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2010-2012. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
Bastian, Indra. (2002). Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. Edisi Pertama. BPFE, Yogyakarta.
Badan Pusat Statistik Kota Tomohon. (2023). Statistik Keuangan Daerah Kota Tomohon 2015-2023. BPS Kota Tomohon.
Dedi Suharyadi. (2018). Pengaruh Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terhadap PAD Kabupaten Bogor. Jurnal Akuntansi dan Keuangan.
Freeman, R.E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman, Boston.
Halim, Abdul. (2007). Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Ketiga. Erlangga, Jakarta.
Halim, Abdul. (2008). Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Ketiga. Salemba Empat, Jakarta.
Indriantoro, Nur dan Supomo, Bambang. (2002). Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. Edisi Pertama. BPFE, Yogyakarta.
Jensen, M.C. dan Meckling, W.H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305-360.
Kusuma, Md. Krisna Arta Anggar dan Wirawati, Ni Gst. Putu. (2013). Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Peningkatan PAD Sekabupaten/Kota di Provinsi Bali. E-Jurnal Akuntansi, Vol. 5, No. 3, 2013. ISSN 2302-8556.
Leaternia, Senda Yunita. (2017). Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Cita Ekonomika, Jurnal Ekonomi, Vol. XI, No. 1, Mei 2017. ISSN 1978-3612.
Mahmudi. (2010). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Edisi Kedua. UPP STIM YKPN, Yogyakarta.
Mardiasmo. (2009). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit ANDI, Yogyakarta.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Edisi Terbaru. ANDI, Yogyakarta.
Oates, Wallace E. (1972). Fiscal Federalism. Harcourt Brace Jovanovich, New York.
Ramadhan, Puja Rizky. (2019). Pengaruh Retribusi Daerah dan Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Jurnal Program Studi Akuntansi, Vol. 5, No. 1, Mei 2019. ISSN: 2503-0337.
Resmi, Siti. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 11. Salemba Empat, Jakarta.
Sunanto. (2015). Analisis Pengaruh Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Akuntansi Politeknik Sekayu (ACSY), Vol. II, No. 1, Januari 2015. ISSN-P 2407-2184.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.




