ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA CV.VENUS KUMERSOT RAYA
Kata Kunci:
akuntansi perpajakan; pajak penghasilan pasal 25; koreksi fiskal; UU HPP Tahun 2021Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 25 pada CV. Venus Kumersot Raya dan menilai kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen yang mencakup laporan keuangan komersial, perhitungan pajak penghasilan badan, serta angsuran PPh Pasal 25 perusahaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perusahaan telah mencatat dan menyajikan laporan keuangan komersial dengan cukup baik, namun penerapan akuntansi perpajakannya belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan masih menerapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 28% dalam menghitung pajak terutang maupun angsuran PPh Pasal 25, padahal berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, tarif yang berlaku adalah 22%. Kesalahan penerapan tarif ini berdampak pada ketidaktepatan jumlah pajak terutang dan besaran angsuran bulanan yang dibayarkan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperbarui pemahamannya atas regulasi perpajakan yang berlaku agar proses penghitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.
Referensi
Ayu, N. H. S. (2021). Analisis Penerapan Akuntansi Pada SD Islam Mawaddah Kepenuhan Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
Bataly, I. P., Moroki, F. O., & Tangkau, J. (2021). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Atas Gaji Pegawai Tetap Pada Kejaksaan Negeri Minahasa. 3(2), 50–59.
Djohar, E., Sumual, F. M., & Bacilius, A. (2025). Analisis Penerapan Akuntansi Perpajakan di Puskesmas Kecamatan Sonder. 3(2), 97–107.
Kellah, S., & Kawulur, H. (2022). Analisis Koreksi Fiskal Pada Laporan Keuangan Fiskal BPR Parolaba Tondano. Jurnal Akuntansi Manado, 3(3), 527–535.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta: Andi.Moroki. (2025). Analisis Koreksi Fiskal CV Berlian Jaya Dalam Penentuan Pajak. Balance: Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 2(2), 735–747.
Prayuga Kurniawan, D. T. A. (2021). Analisis Kepatuhan Pembayaran PPh Pasal 25 Toko Kelontong Di Desa Pagersari. 1(1), 1–11.
Rahmat Hidayat Lubis. (2017). Pajak Penghasilan. Hlm. 83.
Ramba, & Sumual, W. (2022). Analisis Perbandingan Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan Net Method Dan Gross Up Method PT. Pegadaian Cabang UPC Tataaran. Jurnal Akuntansi Manado, 3(1), 110–120.
Siraj, F. A., & Sudaryono, E. A. (2023). Analisis Akuntansi Perpajakan Dan Dampak Penerapan PPH Pasal 21 Terhadap Wajib Pajak. 3(1).
Soemitro, R. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Jakarta: Eresco. Hlm. 3.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Untuk Penelitian Yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif Dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta. Hlm. 9.
Tarigan, W. J. (2020). Penerapan Sistim Akuntansi Piutang Dalam Meningkatkan Penerimaan Kas Pada CU. Bina Kasih Pematangsiantar. 2(1), 16–27.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yustriawan, D., & Lesmana, M. T. (2020). Penerapan Akuntansi Pada Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 7597(20), 213–221.




