ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 PADA PT SINAR PURE FOODS INTERNASIONAL

Penulis

  • Mecky Wurangian
  • Christie Nilam Parangeng

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Sinar Pure Foods Internasional serta mengidentifikasi hambatan administrasinya. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara dengan petugas perpajakan, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah menggunakan administrasi elektronik dalam penghitungan dan pemenuhan kewajiban pajak. Meskipun demikian, pelaporan masih menghadapi keterlambatan yang dalam uraian hasil disebut berkisar lima sampai tujuh hari. Hambatan berkaitan dengan kelengkapan dokumen, koordinasi antarunit, ketergantungan pada data mitra, dan pemahaman regulasi staf. Temuan tersebut menggambarkan persoalan proses administrasi, tetapi belum membuktikan besarnya sanksi maupun kerugian reputasi secara terukur. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan rekonsiliasi data, pembagian tanggung jawab, pelatihan perpajakan, dan pemantauan tenggat diperlukan untuk memperbaiki ketepatan waktu pelaporan.

Referensi

Anthonie, F. W. (2025, 3 Februari). Pembayaran dan penyetoran pajak di era Coretax. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pembayaran-dan-penyetoran-pajak-di-era-coretax

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Direktorat Jenderal Pajak. (Tanpa tahun). PPh Pasal 23/26. https://pajak.go.id/index.php/en/node/34298

Herfina, M., & Rahmawati, A. (2021). Perhitungan, pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terhadap jasa outsourcing pada PT. Karang Putih Sejati Padang. Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.31933/dyx84783

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Parangeng, C. N. (2026). Analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT Sinar Pure Foods Internasional [Skripsi, Sekolah Tinggi Bisnis dan Manajemen Dua Sudara Bitung].

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Samos, Y. F., Rialdy, N., & Sanjaya, S. (2024). Analisis pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Wijaya Karya Beton Tbk PPB Sumatera Utara. Mutiara: Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah, 2(2), 236–254. https://doi.org/10.59059/mutiara.v2i2.1134

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2026

Cara Mengutip

Wurangian, M., & Parangeng, C. N. (2026). ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 PADA PT SINAR PURE FOODS INTERNASIONAL. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 4(2), 165–172. Diambil dari https://jekma.feb-unima.com/index.php/jekma/article/view/292