ANALISIS PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KANTOR SEKRETARIAT KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Kata Kunci:
Honorarium Recipient Civil Servants, Income Tax Calculation of Article 21 on HonorariumAbstrak
Pekerja, kontraktor independen, mantan karyawan, penerima pesangon, dan individu lain yang mendapatkan upah, gaji, honoraria, tunjangan, dan jenis remunerasi moneter lainnya mungkin diharuskan membayar pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh 21). Honorarium adalah pembayaran layanan yang sering diberikan kepada pegawai pemerintah maupun pegawai non-pemerintah yang berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. PPh Pasal 21 Final memuat honorarium dalam ketentuannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara yang digunakan oleh kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk menghitung besaran PPh yang harus dipotong dari pembayaran honorarium yang dilakukan kepada pegawai pemerintah. Untuk tujuan menyusun data deskriptif ini, wawancara, catatan lapangan, dan beberapa jenis dokumentasi lainnya digunakan. Investigasi ini menggunakan peraturan terbaru tentang undang-undang perpajakan untuk menghitung pajak penghasilan honorarium yang perlu dibayar sesuai dengan Pasal 21.
Referensi
Arief, H. T. (2021). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Utara. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan, Vol.4,Hal.251-253.
Ni Komang, E. L., & I Gede Agus , P. Y. (2022). Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Penggajian Pegawai ASN dan Non ASN pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, Vol 12 No 1.
Jabida, L. (2020). Kajian Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. Jurnal Masohi, Vol 01 No 01.
Krishand Software ,2022. "Tarif & Perhitungan Pph Pasal 21 Final Atas Honor PNS", https://www.krishandsoftware.com/blog/1282/tarif-perhitungan-pph-pasal-21-final-atas-honor-pns/,
Anonymous, 2023. “Honorarium Kenali 2 Mekanisme Pemberiannya Beserta Pajaknya”, https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/honorarium, Online Pajak.
Rizka, A. W., Sifrid S., P., & Meily, Y. K. (2015). Analisis Pemotongan Dan Pengenaan Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Apbn Atau Apbd Atas Gaji Dan Tunjangan Kinerja Daerah Pegawai Pada Dikpora Kabupaten Minahasa. Jurnal Emba, Vol.3 No.3. Hal.1319-1329
Mardiasmo, (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. 2018 ed. Yogyakarta: Andi Offset.
Damopolii, F. T., Sumual, T. E. M., & Miran, M. (2021). Analisis Penerapan Self Assessment System Terhadap Pajak Hiburan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2(2), 270–283. https://doi.org/10.53682/jaim.v2i2.1166
Pray Britney B. Ramba, Frida M. Sumual, R. W. (2015). Analisis Perbandingan Perhitungan Pph Pasal 21 Dengan Pt. Pegadaian Cabang Upc Tataaran. Jurnal Akuntansi Manado, 3(1), 1–7.
Siregar, R. M., Kawulur, A. F., & Moroki, F. O. (2021). Analisis Pengukuran dan Pengakuan Akuntansi Persediaan Berdasarkan PSAK No.14 pada Toko Blessing’s. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2(1), 41–50. https://doi.org/10.53682/jaim.v2i1.1012
Tumilantouw, R., Kawatu, F. S., Kewo, C. L., & Wantah, E. (n.d.). TONDANO SELATAN.
Selpianti. B, Cecilia. L. K, Cristofer. S. (2022). ANALISIS PERHITUNGAN , PENETAPAN DAN PELAPORAN PAJAK GROSS UP. 3(3), 477–485.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (2013). Tentang Pajak Penghasilan.
Choni, T. L., & Reza, H. L. (2021). Penerapan Akuntansi PPH 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT Raz Hotel di Kota Medan. Seminar Nasional Sains dan Teknologi Informasi (SENSASI), 39-41.
Fitri, W. H., & Maya, A. T. (2022). Analisis Mekanisme Administrasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Pada Kantor Jasa Akuntansi. Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 6, 243-247.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan RND. Bandung; Alfa Beta.
Zia, A. H., Martinus, R. H., & Agus, R. (2022). Analisis Perhitungan dan Penerapan PPH Pasal 21 Sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 101/2016 Terkait Kebijakan Pajak Karyawan. Oikonomia Borneo, Vol 6,Hal.62-66.




