ANALISIS METODE GROSS UP PPH 21 PADA PT. BPR PARO LABA CABANG TONDANO
Kata Kunci:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Metode Gross-Up, Pereporting.Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi prosedur gross up PPh 21 di PT. BPR Cabang Parolaba Tondano. Untuk mengumpulkan informasi tentang masalah yang sedang diselidiki, metode deskriptif digunakan dalam pendekatan kualitatif penelitian ini dengan menggunakan teknik wawancara dan pengumpulan dokumen. Temuan penelitian yang didasarkan pada pencatatan, perhitungan, dan pelaporan pajak penghasilan dengan metode gross up bagi karyawan Tondano Parolaba ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penelitian menemukan bahwa metode Gross Up digunakan di perusahaan untuk menghitung pajak penghasilan Pasal 21, yang mencakup manfaat pajak sebagai elemen yang meningkatkan take-home pay karyawan.
Referensi
Abdul Khair Bale, Cecilia L. Kewo, Aprili Bacilius (2023). “Analisis Penerimaan PPh Final UMKM Berdasarkan Nomor 23 Tahun 2018 Pada KPP Pratama Manado”.
Ashriana, Ahfi Nova (2017). “Analisa Perhitungan PPh 21 dengan Menggunakan Metode Gross Up” Jebdeer: Journal of Entrepreneurship, Business Development and Economic Educations Research Volume I Nomor 1 (him. 45-50).
Diana, Naning dan Wibowo (2018). Analisis Perbandingan Pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Metode Net Basis Dan Metode Gross Up. Jurnal Vol.8 No.1 Maret 2018, Hal. 35-42.
Dwi Putra Kurniawan, Any Rustia Dewi (201 8), “Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 Karyawan Tetap Menggunakan Metode Gross Up Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan” Jurnal IImiah: Bisnis dan Perpajakan. Journal homepage: www, jural.unmer.ac.id
Farda Damopolii, Tinneke Sumual, Michael Miran (2021). “Analisis Penerapan Assessment System Terhadap Pajak Hiburan Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Harianti Siti, (2018), Analisis Perhitungan Metode Gross Up Pada Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Meminimalisir Beban Pajak, (Skripsi).
Indah Purwanti, Syahril Djaddang, Muhammad Masdar (2015). “Analisis Perbedaan Sebelum dan Sesudah Perencanaan Pajak Penghasilkan Pasal 21 dengan Menggunakan Metode Net dan Metode Gross Up” Ejournal: Jurnal Administrasi Dan Manajemen, Vol 9 no 1. http://ejournal.urindo.ac.id/index. php/administrasimanajemen
Kurniawatiningsih, Eka Dewi,(2009), Perhitungan Tunjangan Pajak Penghasilan(PPh) pasal 21 Dengan Menggunakan Metode Gross–up UntukPerencanaan pajak,Skripsi tidak dipublikasikan.Universitas Mayjen Sungkono, Mojokerto.
Mardiasmo, 2018. PERPAJAKAN Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Andi
Meiliya Imroatus Sholikhah, Moch. Dzulkirom AR, Devi Farah Azizah (2012). “Analisis Penerapan Metode Gross Up Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Sebagai Upaya Perencanaan Pajak”. Jurnal Ekonomi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
Mustika Rani Siregar. (2017). “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan”. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Nandhia Yossy Nareswari, Norman Duma Sitinjak (2019). “Gross Up Bermanfaat Dalam Tax Planning” Unmer: Jumal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan Vol. 1 No. 1. http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jb
Nyimas Nisrina Nabilah, Yuniadi Mayowan, Niken Nindya Hapsari (2016). “Analisis Penerapan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak PenghasilanBadan” Jejak: Jurnal Perpajakan' Vol. 8 No. 1. perpajakan. studentjournal.ub.ac.id
Pray Britney B. Ramba, Frida M. Sumual, Robert Winerungan (2022). “ Analisis Perbandingan Perhitungan PPh 21 Dengan Net Method dan Gross Up Method PT.Pegadaian Cabang UPC Tataaran.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015. pajak penghasilan pasal 2l atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan dalam bentuk apapun jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Sisiliah Kellah dan Hisky Kawulur (2022). “Analisis Koreksi Fiskal Pada Laporan Keuangan Fiskal BPR Parolaba Tondano.




