Analysis of Village Treasurer's Understanding of Taxes on Village Finances in Loce Village, East Sahu District, West Halmahera Regency
Keywords:
Pemahaman Bendahara, Pajak, Keuangan Desa.Abstract
The objective of this research is to understand and analyze the village treasurer's comprehension of village financial taxes in Loce Village, East Sahu Sub-District, West Halmahera Regency. This study employs a qualitative method with a descriptive approach. Data collection techniques include interviews and documentation. Meanwhile, data analysis techniques involve data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The research findings indicate that the village treasurer's understanding is still not optimal, particularly lacking substantive knowledge of taxes, especially Income Tax (PPh) Articles 22-23, PPh Article 4(2), and Value Added Tax (PPN). This is caused by several factors, namely tax socialization, lack of village assistance, and frequent changes in regulations from the tax office. Consequently, insufficient tax understanding impacts delays in financial reporting, administrative errors, and tax sanctions.
References
Afriyenti, M., Cheisviyanny, C., & Helmy, H. (2017). Analisis pemahaman aparatur nagari tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN): Studi deskriptif pada Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal Wahana Ekonomika dan Akuntansi, 5(2).
Aribowo, I., & Usman, F. (2018). Pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara desa dan edukasi perpajakan usia dini di Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, PKN STAN.
Bandiyono, B., & Kuncoro, A. (2021). Pajak keuangan desa dan pemanfaatannya dalam pembangunan desa. Jurnal Administrasi Publik.
Dwi, N. S., & Nur, L. Y. (2017). Pengaruh pemahaman dan peran perangkat desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. URECOL, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Hendi Subandi. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak bendahara desa di Kota Batu.
Kemenkeu RI. (2021). Laporan realisasi APBN.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah.
Maisur. (2021). Pemahaman bendahara desa tentang pajak keuangan desa (Studi pada Desa di Kecamatan Delima).
Manaroinsong, J. (2024). Financial management analysis in organizational reporting. Jurnal JEKMA
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Melia. (2020). Analisis pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas alokasi belanja desa: Studi empiris di Desa Kembaran
Mukminin, A. (2019). Dana desa dan dana kelurahan 2019: Potensi pajak yang jangan dilupakan. DJP.
Nurul Khotimah Fauzi. (2020). Kepatuhan dan pemahaman bendahara pajak Cirebon.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang PTKP.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2015 tentang gaji aparat desa non-PNS.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang pembayaran dan penyetoran pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang bendahara pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa
Rahayu, S. (2017). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Rusmawanti, D., et al. (2015). Pemahaman perpajakan dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi Publik.
Sambuaga, V. S., Sumual, T. E., & Kantohe, M. S. (2024). Analysis of differences in accounting profit and fiscal profit. Jurnal JEKMA, 2(2).
Soemitro, R. (2015). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.
Tri, A. (2018). Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah. DJP.
Yeniwati, et al. (2018). Analisis pemahaman bendaharawan pemerintah terhadap PPh dan PPN. Jurnal Ekonomi dan Pajak




