Analisis Pemahaman Bendahara Desa Tentang Pajak Atas Keuangan Desa Di Desa Loce Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat

Penulis

  • Anastasia Samehe
  • Robert Winerungan
  • Cecilia Lelly Kewo

Kata Kunci:

Pemahaman Bendahara, Pajak, Keuangan Desa.

Abstrak

Tujuan dalam penelitian ini yakni untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman bendahara desa temtang pajak keuangan desa loce di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman bendahara desa masih belum maksimal belum memahami kaksud subtantif tentang pajak khususnya pada PPh pasal 22-23, PPh pasal 4 (2) dan PPN. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni sosialisasi pajak, kurangnya pendamping desa serta peraturan yang sering berubah dari kantor pelayanan pajak dengan demikian kurangnya pemahaman pajak akan berdampak pada keterlambatan pelaporan keuangan kesalahan administratif sampai dengan sanksi pajak.

Referensi

Afriyenti, M., Cheisviyanny, C., & Helmy, H. (2017). Analisis pemahaman aparatur nagari tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN): Studi deskriptif pada Kabupaten Pasaman Barat. Jurnal Wahana Ekonomika dan Akuntansi, 5(2).

Aribowo, I., & Usman, F. (2018). Pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara desa dan edukasi perpajakan usia dini di Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Seminar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, PKN STAN.

Bandiyono, B., & Kuncoro, A. (2021). Pajak keuangan desa dan pemanfaatannya dalam pembangunan desa. Jurnal Administrasi Publik.

Dwi, N. S., & Nur, L. Y. (2017). Pengaruh pemahaman dan peran perangkat desa terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. URECOL, Universitas Muhammadiyah Magelang.

Hendi Subandi. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak bendahara desa di Kota Batu.

Kemenkeu RI. (2021). Laporan realisasi APBN.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah.

Maisur. (2021). Pemahaman bendahara desa tentang pajak keuangan desa (Studi pada Desa di Kecamatan Delima).

Manaroinsong, J. (2024). Financial management analysis in organizational reporting. Jurnal JEKMA

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Melia. (2020). Analisis pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas alokasi belanja desa: Studi empiris di Desa Kembaran

Mukminin, A. (2019). Dana desa dan dana kelurahan 2019: Potensi pajak yang jangan dilupakan. DJP.

Nurul Khotimah Fauzi. (2020). Kepatuhan dan pemahaman bendahara pajak Cirebon.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang PTKP.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2015 tentang gaji aparat desa non-PNS.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang pembayaran dan penyetoran pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang bendahara pemerintah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa

Rahayu, S. (2017). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Rusmawanti, D., et al. (2015). Pemahaman perpajakan dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi Publik.

Sambuaga, V. S., Sumual, T. E., & Kantohe, M. S. (2024). Analysis of differences in accounting profit and fiscal profit. Jurnal JEKMA, 2(2).

Soemitro, R. (2015). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

Tri, A. (2018). Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah. DJP.

Yeniwati, et al. (2018). Analisis pemahaman bendaharawan pemerintah terhadap PPh dan PPN. Jurnal Ekonomi dan Pajak

Unduhan

Diterbitkan

30-03-2026

Cara Mengutip

Samehe, A., Winerungan, R., & Kewo, C. L. (2026). Analisis Pemahaman Bendahara Desa Tentang Pajak Atas Keuangan Desa Di Desa Loce Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal Ekonomi, Kependidikan, Manajemen, Dan Akuntansi, 4(1), 125–131. Diambil dari https://jekma.feb-unima.com/index.php/jekma/article/view/264